Cara mengatasi kerusakan di lingkungan laut, sebenarnya ada dalam diri
manusia itu sendiri tergantung dari kemauan mereka mau atau tidaknya seseorang
melakukan hal tersebut. Diantaranya:
a)
Meningkatkan pendayagunaan potensi laut
dan dasar laut
Peningkatan pendayagunaan potensi yang ada di lingkungan laut,baik luar
maupun dalam laut. Misalnya dalam pendayagunaan lingkungan laut sebagai
pariwisata,budidaya rumput laut, maupun budidaya ikan. Dimana dalam peningkatan
ini peran pemerintah juga harus diikut sertakan dalam proses pendayagunan laut
ini, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Repubik Indonsia Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan yaitu dalam BAB IV Pasal 8 Ayat 1 dan
Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2.
b)
Meningkatkan harkat dan taraf hidup
nelayan
Penangkapan ikan sebagai cara mencari nafkah para nelayan ataupun untuk
indutri perikanan dapat diperbolehkan. Asal cadangan ikan yang mereka tangkap
tidak dalam keadaan punah, sedangkan untuk ikan yang belum mencapai besar
tertentu, harus dilepaskan kembali ke dalam laut, yang teah diatur dalam
Undang-Undang Repubik Indonsia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan yaitu dalam BAB III Pasal 5 dan Pasal 6
c)
Mengembangkan potensi industri kelautan
Pengendalian pencemaran oleh indutri, hendaknya bersifat bahwa jumlah
bahan yang mengakibatkan polusi tidak harus berbahaya dan tidak mengganggu
keberadaan biota laut. Oleh karena itu, buangan limbah sebelum dialirkanke
sungai ataupun perairan perlu teknik pengolahan imbah seuai bata yang
ditentukan. Hasil ampah yang berasal dari kegiatan manusia harus di kurangi dan
didorong untuk mendaur ulang kotoran maupun limbah lain. Bahkan, kalau perlu
melarang pembuangan semua limbah ke lingkungan laut.
d)
Mempertahankan daya dukung dan
kelestarian fungsi lingkungan laut.
Penanggulangan kerusakan tersebut,diharapkan warga yang ada di daerah
pesisir laut untuk dapat mempertahankan aset-aset yang terdapat dalam
lingkungan laut tersebut, menyadari akan kepentingan laut dan ekosistemnya
yaitu sebagai sumber hayati, meletarikan kemampuan alam untuk menjadikan sumber
mata pencaharian penduduk sekitar laut sehingga menadikan suatu kesejahteraan
masyarakatnya.
(Kesimpulan) Kerusakan yang terjadi dilaut bukanlah semata-mata karena
kerusakan alam saja, namun karena ulah tangan-tangan yang tak
bertanggungjawablah kerusakan itu terjadi. Manusia yang tak pernah puas dengan
apa yang telah ia peroleh, hanya mementingkan keegoisan dirinya sendiri
sehingga cara-cara apapun, khalal ataupun tidak ia lakukan demi mendapatkan
kepuasan diri dan kelompok semata.
Sebagai Saran, Kita hidup bukan hanya untuk diri kita sendiri,
tetapi generasi mendatang pun akan memerlukan sumber-sumber kehidupan dari laut
yang kita miliki sekarang ini. Maka marilah kita menaga alam laut kita untuk
masa depan bangsa dan generasi penerus kita nanti. Menaga kelestarian
lingkungan laut,terumbu karang dan biota-biota yang lainnya agar tetap indah.
Terimakasih telah
membaca, semoga permbaca dapat mengerti maksud penulis, agar laut kita tetap terjaga dan lestari.
Nggak ada postingan lagi apa ya, hehehe
ReplyDeleteitu yes kan presentasi waktu itu.....wakakakak
Cukup berwawasan, good!
ReplyDeletewesss
ReplyDeletesampai didukung (dilampiri) UUD lagi.
gakgakgakgakgakgak (becanda)
Bagus bang, Laut Indonesia harus dijaga, karena sepertiga luas Indonesia adalah Laut.
ReplyDeleteLumayan artikelnya.
ReplyDeleteIya pembuangan limbah ke laut itu harus dilarang.
ReplyDeleteSetuju!
menjaga kelestarian laut sangat berpengaruh untuk
ReplyDeletekelangsungan hewan laut dan tentunya untuk manusia juga yang memanfaatkan hasil laut
terimakasih atas info nya yang menambah wawasan
Betul kata abang goyes bahwa kita hidup harus juga memperhatikan generasi yang akan datang,jadi lindungilah sumber daya alam yang terkandung didunia ini untuk bisa dinikmati oleh generasi kita mendatang.trims telah berbagi informasi
ReplyDeleteterimakasih atas info nya
ReplyDeleteyang sanagat bermanfaat